NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis kepada Mulyadi, seorang kurir sabu, yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak sebagai perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. Dalam sidang yang berlangsung pada 23 September lalu, Mulyadi dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun.
Ketua majelis hakim, Evan Setiawan Dese, mengungkapkan bahwa terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. “Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (27/9).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 tahun.
Dalam sidang, terungkap bahwa perbuatan Mulyadi berpotensi merusak kesehatan mental dan fisik baik dirinya sendiri maupun orang lain, serta bertentangan dengan program pemerintah yang berupaya memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa.
Namun, ada juga keadaan yang meringankan, di mana Mulyadi dianggap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Aksi Mulyadi terungkap berawal dari penawaran kerja sama dari Andi, seorang rekan yang masih buron, pada 25 April 2024. Andi menghubungi Mulyadi untuk mengantarkan narkoba jenis sabu ke Desa Sekoban dengan imbalan Rp 3 juta.
Terdakwa menerima tawaran tersebut dan mengambil paket sabu pada 26 April 2024. Namun, pada 28 April 2024, Mulyadi berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian yang mendapatkan informasi mengenai penyimpanan sabu olehnya. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 4 bungkus plastik klip berisi butiran kristal sabu dengan berat bersih 12,34 gram.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lamandau. (bib)