Inspektorat Kalteng Susun PKPT 2025 Berbasis Risiko, Fokus pada Pengawasan Efektif dan Efisien

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan yang mendukung capaian kinerja, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, memimpin rapat internal terkait Penyusunan Konsep Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, pada Jumat (27/9/2024).

Saring menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari rapat internal sebelumnya terkait persiapan penyusunan PKPT 2025 dan Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029. Penyusunan PKPT ini mengikuti pedoman Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 08 Tahun 2020, yang mengatur perencanaan pengawasan berbasis risiko bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah.

“PKPT Tahun 2025 nantinya akan menjadi acuan bagi penugasan APIP Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng. Kami ingin memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan di tahun mendatang akan lebih efektif, efisien, dan mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Saring.

Ia menambahkan, tujuan dari penyusunan PKPT berbasis risiko ini adalah untuk mengintegrasikan rencana pengawasan dengan manajemen risiko, sehingga pengawasan intern dapat menghasilkan output yang berkualitas dan mendukung pengambilan keputusan strategis oleh para pemangku kepentingan.

Dalam perencanaan pengawasan, Inspektorat Kalteng menggunakan pendekatan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR), yang melibatkan dua variabel risiko dalam menentukan Nilai Total Risiko (NTR). Kedua variabel tersebut adalah risiko inheren dengan bobot 40%, yang ditentukan setelah evaluasi oleh APIP, dan risiko manajemen dengan bobot 60%.

“Dengan pendekatan ini, kami berharap dapat menentukan prioritas obyek pengawasan yang paling membutuhkan perhatian, baik di level program maupun organisasi,” tandas Saring.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan, Catur Anggoro Aji, menambahkan bahwa penyusunan rencana kegiatan pengawasan akan didasarkan pada faktor risiko dengan skala penilaian yang jelas. Skor risiko dibagi menjadi lima kategori, mulai dari risiko sangat rendah hingga risiko sangat tinggi.

“Metode berbasis risiko ini akan memastikan bahwa kegiatan pengawasan diarahkan pada area yang paling berisiko, sehingga hasil pengawasan dapat memberikan dampak yang signifikan,” pungkasnya.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Inspektur Pembantu II Diana, Inspektur Pembantu III Teguh Dayanto, Plt. Inspektur Pembantu Khusus Alfian, serta Tim Penyusunan PKPT 2025 yang hadir baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting. (mmckalteng)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments