PKS Sinergi Pajak Daerah Ditandatangani, Kalteng Targetkan Peningkatan PAD

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, M. Katma F. Dirun, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Sinergi dan Optimalisasi Pengelolaan Opsen dan Pajak Daerah di Palangka Raya, Selasa (1/10/2024).

Dalam acara tersebut, Plh Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hendriwan, menjelaskan bahwa pengelolaan Opsen Pajak Daerah bertujuan untuk mempercepat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Kabupaten/Kota.

Hal ini diharapkan dapat memperkuat sumber penerimaan daerah dan meningkatkan sinergi pemungutan pajak antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Mulai berlaku pada 5 Januari 2025, kebijakan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) diharapkan dapat memberikan dampak positif,” ungkap Hendriwan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam memfasilitasi implementasi mekanisme split-payment untuk pembayaran dan penyetoran Opsen Pajak Daerah.

“Pemerintah daerah dan BPD perlu segera berkoordinasi untuk mempersiapkan teknis implementasi mekanisme pembayaran, sistem, pencatatan, rekonsiliasi data, dan hal teknis lainnya, serta melakukan simulasi atau uji coba,” tambahnya.

Tujuan dari implementasi Opsen Pajak Daerah adalah untuk mempercepat penerimaan Kabupaten/Kota atas PKB dan BBNKB, memperkuat sumber penerimaan daerah, memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta menurunkan belanja mandatory bagi Provinsi.

Selain itu, juga diharapkan dapat menjadi sumber penerimaan baru bagi Provinsi dari Pajak MBLB dan meningkatkan sinergi pemungutan serta pengawasan pajak antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Usai acara, Katma mengungkapkan bahwa dengan adanya Opsen yang berlaku pada Januari 2025, antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota akan ada kepastian mengenai bagi hasil pajak.

“Sirkulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan semakin cepat dengan sistem yang ada. Ketika pajak dibayarkan, pembagian langsung terjadi, yakni Provinsi 25 persen dan Kabupaten/Kota 75 persen. Sistem ini juga menjamin transparansi dan integritas pemerintahan di semua tingkatan,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Sub Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri, Azwirman, beserta rombongan, Sekda Kabupaten/Kota se-Kalteng, Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov Kalteng Anang Dirjo, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng. (mmckalteng)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments