KPPPA RI Gelar Audit Kedua LPKRA di SMK Negeri 3 Palangka Raya untuk Wujudkan Sekolah Ramah Anak

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA RI) melalui Kedeputian Bidang Perlindungan Anak menggelar Audit Kedua untuk Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) di SMK Negeri 3 Palangka Raya, pada Selasa (1/10/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan standar perlindungan anak diterapkan secara optimal di lingkungan pendidikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, dalam sambutannya menekankan pentingnya upaya perlindungan anak dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya di lingkungan sekolah.

“LPKRA adalah unit yang menyediakan layanan bagi anak, termasuk mereka yang memerlukan penanganan khusus,” kata Linae.

Standardisasi LPKRA berfungsi sebagai acuan bagi Lembaga atau Unit penyelenggara layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) di seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Ada empat asas perlindungan anak yang harus diterapkan: nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup dan berkembang, serta penghargaan terhadap pandangan anak.

“SMK Negeri 3 Palangka Raya, yang sebelumnya telah mendapatkan Predikat Sekolah Ramah Anak dari Kementerian PPPA RI, terpilih untuk mengikuti standardisasi LPKRA dan hari ini akan menjalani audit kedua. Ini merupakan salah satu langkah menuju terwujudnya Kabupaten/Kota Ramah Anak di Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

Linae berharap agar SMK Negeri 3 Palangka Raya dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan, menyediakan akses layanan terpadu, dan pendidikan keterampilan hidup bagi anak-anak.

“Semoga hasil dari audit ini dapat mencerminkan setiap usaha dan ikhtiar yang telah dilakukan,” harapnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Auditor dari KPPPA RI, termasuk Rezky Agustian Rentianto dan Yosnelli dari Kementerian Kesehatan RI, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, DPPKBP3APM Kota Palangka Raya, dan Fasilitator SRA Nasional dan Daerah. (mmckalteng)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments