PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Asistensi dan Supervisi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Palangka Raya, Senin (7/10).
Plh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ahmad Husain mewakili Plt. Sekda Provinsi Kalteng mengatakan, Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) terhadap LPPD Tahun 2023 yang disusun pada awal tahun 2024 telah dilaksanakan oleh Tim Daerah Provinsi Kalteng dan Tim Nasional sampai dengan akhir Mei 2024.
”Serta berpedoman pada ketentuan yang disampaikan melalu Surat Edaran Dirjen Otonomi daerah tanggal 8 Maret 2024 tentang penyampaian pedoman EPPD kabupaten dan kota tahun 2024 dan pelaksanaan EPPD tahun 2024 berdasarkan LPPD tahun 2023,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tim daerah provinsi dalam melakukan EPPD kabupaten atau kota, menggunakan aplikasi sistem informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (SILPPD) dengan cara menganalisis dan menginterpretasikan data yang disajikan dalam SILPPD.
Selanjutnya membuat notisi serta rekomendasi perbaikan data kinerja dan data dukung LPPD untuk tahun berikutnya.
”Hasil pelaksanaan EPPD Daerah kabupaten dan kota dilaporkan kepada gubernur dan tim nasional EPPD untuk selanjutnya akan dijadikan dasar penilaian kinerja pemerintah daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng Rusita Murniasi menjelaskan, maksud kegiatan ini sebagai media strategi untuk meningkatkan kualitas data dan memperhatikan kewajaran yang disampaikan dalam LPPD.
”Sedangkan tujuannya adalah untuk mendapatkan noticy, arahan dan bimbingan untuk perbaikan data capaian kinerja IKK LPPD dalam rangka persiapan pelaksanaan penyusunan LPPD tahun 2024 berdasarkan hasil LPPD terhadap LPPD tahun 2023,” imbuhnya. (hfz/hnd)