Perbaikan Jalan Lingkar Selatan akan Dikerjakan Pada APBD Perubahan Kalteng Tahun 2024

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Shalahuddin. Menyampaikan bahwa perbaikan Jalan Mohammad Hatta atau jalan lingkar selatan, akan dikerjakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2024.

“Insya Allah untuk jalan lingkar selatan akan kami kerjakan pada APBD Perubahan tahun 2024 ini, dan mungkin tidak lama lagi akan kami laksanakan, dan pengerjaannya diimulai dengan agregat B dulu,” kata Shalahuddin, Jumat (4/10) lalu.

Menurut dia, kondisi jalan lingkar selatan itu telah menjadi atensi mereka dan dibahas dalam penyusunan APBD Perubahan Provinsi Kalteng tahun 2024. Dengan peningkatan jalan lingkar selatan diharapkan bisa memperlancar arus lalu lintas di wilayah tersebut. Mengingat jalan itu merupakan jalur utama bagi kendaraan berat atau angkutan.

“Pengerjaan jalan lingkar selatan itu juga tidak bisa kita lakukan sekaligus. Terlebih saat ini sudah mendekati akhir tahun dan juga ketersediaan anggaran 2024 juga terbatas, dan akan kita lakukan secara bertahap dengan menyesuaikan anggaran,” kata Shalahuddin.

Pria yang juga sebagai ketua Asprov PSSI Kalteng itu mengatakan, pada anggaran perubahan tahun 2024 ini yang dikerjakan adalah agregat B, sebagai pondasi dasar sebelum dilakukan pengerasan beton atau rigid pavement. Ia juga menargetkan pada awal 2025 mendatang, jalan lingkar selatan sudah mulus dan lalu lintas kendaraan di jalan itu menjadi lebih lancar.

“Karena jalan lingkar selatan itu kewenangannya berada di bawah provinsi, dan semua jalan yang berada kewenangan di provinsi akan menjadi perhatian kami,” ungkap Shalahuddin yang juga menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng itu.

Selama ini, kondisi jalan lingkar selatan yang rusak kerap menjadi problematika dalam menerapkan aturan larangan kendaraan berat masuk Kota Sampit. Di satu sisi kelas jalan, baik jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan nasional yang ada di wilayah Kotim adalah jalan kelas III yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) yaitu delapan ton.

“Kondisi jalan yang berlubang juga cukup berisiko untuk dilintasi kendaraan angkutan dan apabila dilarang sepenuhnya masuk dalam kota dapat berdampak pada perekonomian di daerah ini. Maka dari itu, untuk pengerjaannya akan secepatnya kita laksanakan,” katanya. (bah/ ens/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments