Subandi Terpilih Sebagai Ketua DPRD Palangka Raya, Nenie Adriaty Jadi Wakil Ketua II

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Dewan DPRD Kota Palangka Raya, Yustinus Gunihardi, mengatakan bahwa H. Subandi S.Sos dari Partai Golkar terpilih sebagai Ketua DPRD definitif untuk periode 2024-2029. Sementara itu, Nenie Adriaty Lambung dari PDI-Perjuangan akan menjabat sebagai Wakil Ketua II. Namun, posisi Wakil Ketua I dari Partai Demokrat masih dalam proses verifikasi surat.

Yustinus menyatakan bahwa pihaknya telah menerima beberapa nama untuk unsur pimpinan definitif DPRD Kota Palangka Raya periode mendatang. Jabatan ini akan diisi oleh perwakilan dari tiga partai yang memperoleh kursi terbanyak dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

“Pagi ini, kami sudah menerima secara resmi surat dari Partai Golkar yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palangka Raya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Prokalteng.co, Senin (7/10).

Partai Golkar meraih kursi terbanyak, yaitu enam kursi, sehingga mereka berhak menduduki kursi Ketua DPRD Kota Palangka Raya. Di posisi kedua, Partai Demokrat dengan empat kursi akan menempati jabatan Wakil Ketua I, sedangkan PDI-Perjuangan dengan tiga kursi akan menduduki posisi Wakil Ketua II.

Terpisah,  Subandi saat dihubungi belum memberikan tanggapan. Di sisi lain, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Palangka Raya, Ahmad Syarif, hanya menjawab singkat ketika dimintai keterangan.

“Nanti saya konsultasikan terlebih dahulu dengan bu ketua,” ungkap Ahmad Syarif.

Di sisi lain, Nenie Adriaty Lambung, calon Wakil Ketua II dari PDI-Perjuangan, dianggap layak menjabat karena pengalamannya yang memadai. Penunjukan Nenie telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang mempercayakan posisi penting ini padanya.

“Partai-partai memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan pimpinan DPRD,” ungkap sumber internal PDI-Perjuangan yang meminta namanya tidak disebutkan.

Surat Keputusan (SK) dari partai-partai terkait sudah disampaikan kepada Sekwan DPRD Kota Palangka Raya dan akan segera diteruskan ke Gubernur Kalteng untuk diproses lebih lanjut.  (*ndo)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments