Darliansjah Pimpin Rapat Penyusunan Laporan Evaluasi Kinerja Pj Bupati

- Advertisement -

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas H Darliansjah didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Septedy, memimpin rapat penyusunan laporan kinerja Pj Bupati Kapuas Triwulan I di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas, Senin (7/10) pagi.

Dalam agenda kegiatan kali ini yakni menyusun jadwal rapat lanjutan penyusun dan pengumpulan data dari masing-masing perangkat daerah yang akan dilaporkan pada evaluasi kinerja Pj Bupati Kapuas Triwulan I.

Merujuk pada hasil triwulan I periode Agustus-Oktober 2024 ada beberapa prioritas arahan Presiden Republik Indonesia juga ada beberapa catatan dari evaluator yang menjadi perhatian bersama dari berbagai aspek dengan 10 indikator prioritas. Seperti kesehatan, stunting, layanan publik , kemiskinan ekstrim, infl ansi, pendidikan dan pembangunan serta prioritas lainnya.

Hal inilah yang nantinya akan dilengkapi. Untuk bahan evaluasi oleh Kemendagri triwulan I sudah dicatat poin-poin apa saja yang harus dilengkapi dan menjadi tugas masing-masing perangkat daerah terkait untuk segera menyiapakan data-data yang dibutuhkan ke tim penyusunan pelaporan.

Diharapkan untuk 10 variabel yang akan paparkan pada saat evaluasi agar disempurnakan lebih lanjut. Salah satu kegiatan unggulan yang dipaparkan pada rapat tersebut adalah permasalahan stunting melalui Gema Eka Asi (Gerakan Bersama Menuju Kapuas Bebas Stunting) dengan meningkatkan kolaborasi semua pihak serta menggerakkan peran desa dalam penanganan stunting.

Darliansjah dalam diskusi itu mengatakan, terkait kegiatan unggulan ini perlu juga dimasukkan yakni kegiatan kolaborasi dengan provinsi seperti sport center, shrimp estate dan dukungan terhadap pembangunan berkenaan dengan relokasi Rumah Sakit Kapuas.

“Kepada tim yang terlibat dalam penyusunan bahan paparan sport center, shrimp estate, relokasi rumah sakit kapuas agar menyiapkan bahan-bahan paparan sebaik mungkin drafnya,” ucap Darliansjah pada rapat tersebut. (hmskmf/art/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments