Gubernur Kalteng Dapat Penghargaan Nasional atas Keberhasilan Pembinaan Desa dan Kelurahan

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, dianugerahi penghargaan bergengsi Upakarya Wanua Nugraha 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. dddddPenghargaan ini diberikan dalam acara Temu Karya Nasional dan Penganugerahan Desa dan Kelurahan Berprestasi 2024 yang digelar di Gedung Ksirarnawa, Komplek Art Center Bali, pada Selasa (8/10/2024).

Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah, H. Aryawan, yang mewakili Gubernur Kalteng. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, secara langsung menyerahkan piala Upakarya Wanua Nugraha kepada Aryawan.

Penghargaan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.9-4215 Tahun 2024, atas keberhasilan pembinaan desa dan kelurahan di Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Menteri Tito mengucapkan selamat kepada pemerintah provinsi yang menerima penghargaan dan menyatakan apresiasi atas kinerja mereka dalam membina desa dan kelurahan.

“Selamat kepada rekan-rekan yang mendapatkan penghargaan, semoga terus memotivasi,” ucap Tito.

Ia juga menyebut kegiatan ini sebagai momen untuk evaluasi dan refleksi hasil kerja, khususnya di tingkat desa dan kelurahan, demi mencapai visi besar Indonesia Emas.

Di kesempatan lain, H. Aryawan menyampaikan rasa bangganya atas penghargaan tersebut.

“Penghargaan ini adalah apresiasi luar biasa untuk Bapak Gubernur H. Sugianto Sabran menjelang akhir masa jabatannya. Dedikasi dan komitmen beliau dalam membina desa dan kelurahan di Kalimantan Tengah menjadikannya layak menerima penghargaan ini,” ujar Aryawan.

Acara penganugerahan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P. Bolombo, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Paudah, serta gubernur, bupati, walikota, camat, kepala desa, dan para pemimpin desa dari seluruh Indonesia. (mmckalteng)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments