Menjaga Kestabilan Ekonomi Daerah, Menyediakan Bapok Berkualitas dengan Harga Terjangkau

- Advertisement -

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Katingan. Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan. Bekerja sama dengan Perum Bulog Kantor Wilayah Kalimantan Tengah. Menggelar Gerakan Pangan Murah, di halaman Kantor Kecamatan Katingan Hilir, Selasa (8/10)

Kebutuhan bahan pokok (bapok) dijual dengan harga murah tersebut diantaranya, seperti beras SPHP 5 kg seharga Rp 60.000 per sak, minyak goreng Rp 17.500 per liter, dan gula Rp 17.500 per kilogram.

Camat Katingan Hilir Doni Merianto menyampaikan, bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah, dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

“Gerakan pangan murah ini tidak hanya memberikan dampak langsung bagi masyarakat, tetapi juga berperan dalam menjaga kestabilan ekonomi daerah dengan menyediakan bahan pokok berkualitas dengan harga terjangkau,” tuturnya.

Mereka dari Katingan Hilir menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut. Dia juga menegaskan, bahwa program ini sangat membantu warga dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin berat.

“Kami berharap kegiatan ini bisa terus dilaksanakan dan ditingkatkan agar lebih banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya,” ujar Doni.

Kemudian ujarnya, dengan adanya gerakan pangan murah, maka masyarakat Kabupaten Katingan dapat lebih mudah mendapatkan bahan pokok yang dibutuhkan dengan harga yang lebih terjangkau. “Dengan demikian, perekonomian lokal pun semakin kuat,” ucapnya.

Sementara Petrus, sebagai pelaksana dari Perum Bulog Karwil Kalimantan Tengah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Katingan serta pihak terkait atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Hari ini kami telah menjual hampir 2 ton beras, hampir 200 liter minyak goreng, dan hampir 200 kg gula. Kami berharap kegiatan ini bisa terus berlanjut di masa mendatang, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan,” ujar Fetrus.(eri/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments