SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah. Mengatakan masih banyak tapal batas antardesa di Kotim yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kotim, Shalahuddin, meminta kepada para kades di daerah itu untuk memberi pemahaman kepada masyarakat atau tokoh-tokoh adat desa di wilayahnya masing-masing guna menghindari terjadinya konflik di lahan masyarakat.
“Inilah yang harus betul-betul dilaksanakan oleh para kepala desa. Kalau dulu benar orang tua masih banyak yang mengandalkan aliran sungai sebagai batas desa, tapi sekarang kan teknologi sudah canggih, termasuk data big kita. Ini yang harus dikejar,” kata Shalahuddin.
Menurut dia, penegasan batas desa ini penting untuk memastikan setiap desa memiliki peraturan bupati (perbup) terkait batas wilayahnya, sesuai dengan regulasi dan menggunakan data geospasial yang akurat.
“Ini sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dan administrasi bagi desa-desa di Kabupaten Kotim,” ujar Shalahuddin.
Diharapkannya, dengan selesainya penegasan batas desa ini, akan tercipta kepastian hukum bagi seluruh desa di Kotim serta menghindari potensi sengketa yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
“Dengan adanya penegasan ini, desa-desa di Kabupaten Kotim diharapkan dapat menjalankan pemerintahan dengan lebih tertib dan efisien, terutama dalam hal administrasi wilayah dan mewujudkan tata kelola desa yang lebih baik,” tegasnya. (bah/ens/kpg)