Sebagai Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Nenie Lambung Siap Bekerja Maksimal

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung menegaskan komitmennya untuk memberikan kinerja maksimal setelah dilantik sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya.  Untuk itu, dia menyampaikan kesiapannya dalam menjalankan tugas penting tersebut.

“Penetapan sudah dilakukan, tinggal menunggu pelantikan. Setelah itu, saya siap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua II,” ucapnya kepada Prokalteng.co, Jumat (11/10/2024).

Diketahui sebelumnya, Nenie menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya. Dia menjelaskan bahwa salah satu tugas utamanya sebagai Wakil Ketua II adalah menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Ia pun menegaskan pentingnya peran tersebut dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, agar dapat diterima oleh pemerintah dengan baik.

“Sebagai wakil rakyat, saya harus menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Saya akan selalu terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya dengan sungguh-sungguh,” jelasnya.

Mengakui adanya tantangan tersendiri dalam posisi Wakil Ketua II, Nenie yakin bahwa pengalaman dan pengetahuan yang telah dimilikinya selama menjabat di DPRD akan membantunya mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul.

“Tentu ada tantangan tersendiri dalam menjalankan tugas ini. Namun, saya yakin dengan pengalaman dan pengetahuan yang saya miliki, saya dapat mengatasi berbagai tantangan tersebut,” ujarnya.

Nenie mengajak masyarakat Kota Palangka Raya untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah. Ia berharap kerja keras dan dedikasinya sebagai Wakil Ketua II DPRD nanti dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

“Saya berharap dengan kerja keras dan dedikasi yang tinggi, saya dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Palangka Raya. Saya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun kota ini menjadi lebih baik,” pungkasnya. (*ndo/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments