PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). Menggelar Sosialiasasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin PNS dan PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan PERKA BKN Nomor 24 Tahun 2017. Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS serta peluncuran Penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) Pemprov Kalteng Tahun 2024 di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Senin (14/10).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Katma F Dirun. Mengatakan, kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin PNS dan PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan PERKA BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS menjadi bukti komitmen untuk dapat terus meningkatkan kualitas dan pelayanan publik di Provinsi Kalteng.
”Inilah landasan yang jelas untuk kita semua dalam meningkatkan kedisiplinan kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh sebab itu kita harus memahami dengan sungguh bahwa Disiplin itu bukan hanya terkait dengan waktu, tetapi juga berdasarkan perilaku dengan menjalankan kewajiban dan tidak melakukan larangan sebagai ASN,” ujarnya.
Katma menyebut, Pemprov Kalteng mendukung pemanfaatan aplikasi SIMPEGNAS sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas data ASN, yang diharapkan dapat mewujudkan data ASN yang akurat, terkini, terpadu dan berkualitas baik dalam rangka menciptakan satu data ASN sebagai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
”Dengan penerapan SIMPEGNAS diharapkan penyelenggaraan manajemen ASN dapat dilakukan lebih efektif dan efisien serta mendukung terciptanya manajemen ASN yang terintegrasi secara nasional,” bebernya.
Kepala Kantor Regional (Kanreg) VIII Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Soni Sultana melalui videokonferensi mengatakan, kegiatan ini untuk memastikan ASN bertanggung jawab dengan hak pilih, dan ASN bersikap netral.
”Kita memberikan layanan optimal, di mana masa konstetasi politik berlangsung, dan menjadi pemersatu bangsa dengan netralitas,” bebernya.
Dia menuturkan, kegiatan ini sebagai bentuk preventif untuk meminimalisir pelanggaran ASN, khususnya Pemprov Kalteng.
Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana. Menjelaskan, maksud tujuan sosialisasi peraturan kepegawaian yakni memberikan pemahaman terkait ketentuan peraturan kepegawaian. Tentang Disiplin PNS dan tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, serta penerapann aplikasi SIMPEGNAS di Pemprov Kalteng.
”Tujuannya untuk mempermudah dan memahami peraturan perundang-undangan. Terkait disiplin PNS serta mensosialisasikan aturan hukum tentang Disiplin PNS serta ketentuan pelaksanaannya,” bebernya.(hfz)