Dengan Program Kalteng Menyala, Pjs Bupati Berharap 25 Desa di KotimTeraliri Listrik Semua

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerinah Provinsi Kalimantan Tengah telah mencanangkan program Kalteng Menyala, yang menargetkan di akhir tahun 2024 semua desa di Bumi Tambun Bungai sudah mendapat akses listrik. Bahkan Pemprov telah menganggarkan untuk program tersebut sebesar Rp 432 miliar.

“Saya berharap dengan program Kalteng Menyala itu, 25 desa di Kabupaten Kotim yang belum teraliri listrik dapat teraliri semua melalui energi baru terbarukan (EBT) seperti pembangkit littrik Tenaga surya (PLTS),” harap Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kotim, Shalahuddin, Senin (14/10).

Menurut dia, salah satu penyebab belum terealisasinya pemerataan jaringan listrik di Kotim dikarenakan wilayah itu yang begitu luas, dengan kondisi geografis yang spesifik, serta infrastruktur di daerah terpencil yang masih sulit.

“Kendalanya adalah kondisi geografis, dimana infrastruktur ke daerah terpencil sangat terbatas sehingga akses listrik dari PLN masih sulit untuk menembus daerah terpencil. Maka dengan program Kalteng Menyala diharapakan semua desa nanti dapat teraliri listrik,” harap Shalahuddin, beberapa waktu lalu.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotim, Raihansyah, mengatakan dari total 168 desa di daerah ini masih ada 25 desa yang belum teraliri listrik, serta 9 desa yang masih berada dalam kondisi blankspot.

“Kami berharap dengan adanya program Kalteng Menyala, 25 desa yang ada di Kabupaten Kotim dapat menikmati listrik, walaupun hanya melalui PLTS,” kata Raihansyah.

Untuk desa-desa yang masih mengalami blankspot, DPMD bekerja sama dengan Dinas Kominfo Kotim telah mengajukan proposal untuk bantuan perangkat VSAT dan diharapakan tahun 2025 semua desa yang blankspot dapat teratasi.

“Kita berharap pada tahun 2025 nanti desa-desa yang ada di Kabupaten Kotim bisa lepas dari kondisi blankspot, sehingga teknologi komunikasi juga dapat dirasakan oleh masyarakat desa,” ungkapnya. (bah/ens/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments