Lewat NIB Tingkatkan Legalitas dan Keamanan Usaha Pangan

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan Pertemuan Koordinasi dan Sosialisasi Kelembagaan Keamanan Pangan, Senin (14/10/2024), di Aula Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng, Jalan Willem AS No. 09, Palangka Raya.

Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha yang menjual buah-buahan, sayuran, dan beras, serta perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya.

Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng, Sri Damaiyanti, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi serta mensosialisasikan perizinan di bidang pangan melalui sistem Online Single Submissions (OSS).

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen dan memastikan praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab.

“Kegiatan ini juga mencakup praktik langsung pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang belum memilikinya. NIB memberikan legalitas bagi usaha dan memperkuat posisinya dalam ekonomi nasional. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengurus izin edar pangan segar asal tumbuhan dan berbagai perizinan lainnya,” jelas Sri.

Ia juga menambahkan bahwa menjaga keamanan pangan memerlukan peran serta dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Pelaku usaha diharapkan lebih memperhatikan keamanan pangan yang mereka produksi dan jual kepada konsumen.

“Kami berharap pelaku usaha dapat mengutamakan keamanan pangan agar produk yang dijual aman untuk dikonsumsi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfudz dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng juga menjadi narasumber, memberikan penjelasan tentang pentingnya NIB sebagai syarat utama dalam mengakses bantuan pemerintah, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta layanan pendampingan hukum.

Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng, A. Elpiansyah, menyambut baik kegiatan ini. Ia menekankan bahwa pelaku usaha akan mendapatkan banyak manfaat dari kegiatan ini, terutama dalam menambah pengetahuan tentang keamanan pangan dan berbagai prosedur perizinan yang mendukung usaha mereka.

“Peran lintas sektor sangat penting, termasuk pelabelan kemasan pangan yang mencantumkan informasi seperti nama dagang dan masa kedaluwarsa,” tambahnya.

Dengan kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di Kalteng semakin siap menghadapi persaingan pasar dan mampu menjaga standar keamanan pangan demi kepentingan konsumen. (mmckalteng)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments