Operasi Zebra Telabang Dimulai Masyarakat Diimbau Patuhi Aturan Lalu Lintas

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Operasi Zebra Telabang 2024 resmi dibuka di Kabupaten Seruyan, dimulai pada 14 hingga 27 Oktober mendatang. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024.

Peluncuran operasi ini ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry, di Mapolres setempat pada Senin (14/10). Kasatlantas Polres Seruyan, AKP Sugeng, menjelaskan bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama 14 hari dengan melibatkan 36 personel.

“Tujuan utama dari Operasi Zebra Telabang adalah untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Fokus pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi ini mencakup berbagai pelanggaran fatal yang dapat menyebabkan kecelakaan, seperti berkendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta pelanggaran terkait kendaraan bermotor yang tidak sesuai (ODOL). Selain itu, penggunaan helm dan sabuk pengaman juga menjadi perhatian utama.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara,” tambah Sugeng.

AKP Sugeng juga mengungkapkan bahwa operasi ini akan dilakukan dalam dua tahap. Pada minggu pertama, proporsi kegiatan akan terbagi menjadi 40 persen untuk tindakan preemtif, 40 persen untuk tindakan preventif, dan 20 persen untuk tindakan represif.

Sementara itu, pada minggu kedua, fokus akan bergeser menjadi 50 persen untuk tindakan represif, 25 persen untuk tindakan preemtif, dan 25 persen untuk tindakan preventif.

Dengan adanya Operasi Zebra Telabang, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas dapat meningkat, serta angka kecelakaan dapat ditekan. (ais)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments