PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO — Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau berhasil menangkap seorang pengedar narkotika berinisial RM (36) di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kabupaten Lamandau. RM diketahui berasal dari Samarinda, Kalimantan Timur, dan kedapatan membawa sabu seberat 514 gram.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, dalam keterangan persnya pada Senin (14/10/2024), menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka RM dilakukan pada 13 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam paket sabu dengan berat total 514 gram, satu unit telepon genggam, satu mobil jenis minibus, alat isap, dan pipet kaca.
“Pelaku merupakan residivis narkotika yang membawa sabu dalam jumlah besar dari Kalimantan Barat dengan tujuan Kalimantan Timur,” ungkap Kombes Pol Erlan.
Polisi menduga RM merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antarprovinsi yang kerap memasok sabu dari luar daerah ke Kalimantan Timur. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya intensif Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan hukuman mati. Selain itu, pelaku juga dihadapkan pada denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tegas Erlan.
Kasus ini tengah ditangani lebih lanjut oleh aparat kepolisian guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Kalimantan. (jef)