Dewan Minta Tes PPPK Seruyan Dilaksanakan di Kota Kuala Pembuang

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO– Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo. Meminta kepada pemerintah daerah, agar pelaksanaan tes penerimaan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diselenggarakan di dalam daerah Kota Kuala Pembuang.

Hal itu disampaikan Ketua Sementara DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo menanggapi terkait informasi rencana pelaksanaan tes untuk seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan yang akan dilaksanakan di Palangka Raya.

“Saya mendapat informasi bahwa pelaksanaan PPPK tahun ini dilaksanakan di Palangka Raya. Kasihan mereka harus keluar biaya banyak, laksanakan di sini dalam daerah (Kuala Pembuang) saja. Ini berkaitan dengan perekonomian masyarakat kita,” kata Zuli Eko Prasetyo, Rabu (16/10).

Pasalnya. Dia berpendapat bahwa kebijakan tersebut sangat tidak tepat. Sehingga dia menyarankan jika pelaksanaan bisa dilaksanakan di dalam daerah tepatnya di Kota Kuala Pembuang. Karena menurutnya, perlu biaya yang tidak sedikit bagi pelamar untuk pulang pergi ke Kota Palangka Raya.

“Biaya berangkat, biaya menginap, biaya makan sampai biaya pulang. Itukan tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan,” ujarnya.

Politisi dari PDI-Perjuangan ini juga mempertanyakan alasan mengapa dinas terkait memutuskan untuk melaksanakan tes di luar daerah. Padahal, segala fasilitas yang diperlukan untuk melaksanakan tes di dalam daerah masih memadai.

“Kalau alasan mereka karena gedung yang masih rusak, masih banyak gedung di Kuala Pembuang ini yang bisa digunakan, termasuk gedung DPRD itu, silakan gunakan kalau diperlukan,” ujarnya.

Sementara jika terkendala internet, ia juga mendapatkan informasi bahwa Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfosandi) setempat siap untuk memfasilitasi terkait kegiatan tersebut.

“Saya juga ada berbincang dengan pihak PLN, mereka mengaku siap untuk mendukung segala kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” tambahnya. (ais)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments