Satpol PP “Sikat” 242 APK dan APS Kedaluwarsa di Kota Palangka Raya

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang telah kedaluwarsa. Penertiban ini dilakukan di sejumlah titik jalan protokol di Kota Palangka Raya untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan, Rabu (16/10/2024).

“Petugas menertibkan sebanyak 47 APK dan APS yang tersebar di Jalan Yos Sudarso. Selain itu, di beberapa titik lainnya seperti Jalan Soekarno, Jalan RTA Milono, dan Jalan Adonis Samad. Petugas berhasil mengamankan 85 APK dan APS yang sudah tidak sesuai aturan,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Rabu (16/10).

Upaya penertiban terus dilanjutkan di Jalan G. Obos. Di mana jumlah APK dan APS yang diamankan mencapai 110 buah. Penertiban ini dilakukan dikarenakan alat peraga yang dipasang sudah melewati dengan ketentuan waktu yang ditetapkan.

Dari upaya tersebut, secara keseluruhan, total APK dan APS yang berhasil ditertibkan Satpol PP Kota Palangka Raya  sebanyak 242 buah.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban rutin agar tidak ada lagi alat peraga yang mengganggu pemandangan kota. Terutama yang telah melewati masa berlaku,” tambahnya. (*ndo/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments