Tak Terima Disebut Tua Bangka, Pria Bertato Ini Pukuli Keluarga Calon Besan

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Seorang Pria tak terima disebut Tua Bangka, Melki Tualaka pukuli keluarga calon orang tua dari menantu (besan) keluarganya. Akibatnya, pria bertato tersebut kini harus mendekam dipenjara.

Dalam sidang yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, secara online, Jaksa penuntut umum, Muhammad Afif Hidyaatulloh menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, rabu (16/10) kemarin.

“Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar jam 16.00 WIB, Terdakwa  bersama-sama rombongan keluarganya  menuju rumah Saksi Maxi Tamonob, karena akan ada acara kekeluargaan yakni membahas rencana pernikahan dua pihak keluarga,” ujarnya.

Pada saat sampai di rumah Saksi Maksi Tamonob, kedua pihak keluarga pun berembuk. Namun setelah selesai pembahasan rencana pernikahan, tiba-tiba Saksi Matias Tamonob berkata kepada Saksi Yesri  dengan perkataan

Apakah kamu pernah menjelekkan Terdakwa Melki Tualaka dengan sebutan “TUA BANGKA”, namun saksi Yesri tidak mengakuinya.

Terdakwa Melki Tualaka kemudian emosi dan menantang saksi Yesri untuk berkelahi. Setelah adu mulut, lalu terjadilah perkelahian, dimana terdakwa melakukan aksi pemukulan atau penganiayaan terhadap saksi Yesri, hingga akhirnya Yesri melarikan diri.

“Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Yesri Arim Kause mengalami rasa sakit bengkak pada bibir bagian atas, memar dibawah mata sebelah kiri dan luka sobek di pelipis alis sebelah kiri,” tutur Jaksa.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Melki Tualaka, dikenakan tuntutan 10 Bulan Penjara. (Bib)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments