Koyem Perkuat Kerja Sama Politik di Kotawaringin Barat

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 2, H. Nadalsyah Koyem dan Supian Hadi (SHD), menunjukkan komitmen untuk menjalin kerja sama politik yang solid.

Koyem baru-baru ini menghadiri Rapat Konsolidasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat dan Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) DPC Partai PDI Perjuangan di Kotawaringin Barat.

Dalam Rapat Konsolidasi DPC Partai Demokrat, H. Nadalsyah Koyem menekankan pentingnya persatuan dan semangat gotong royong dalam menghadapi pemilihan mendatang.

“Kita harus bekerja sama, saling mendukung, dan menguatkan barisan untuk memastikan kemenangan,” ungkapnya di hadapan kader dan pengurus partai.

Koyem juga memaparkan program-program yang akan diusung jika terpilih, dengan fokus pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Setelah acara tersebut, ia melanjutkan ke Rakercabsus DPC PDI Perjuangan, di mana ia disambut hangat oleh para pengurus dan kader partai.

Dalam kesempatan ini, ia menegaskan pentingnya kolaborasi antar partai untuk menciptakan perubahan positif di Kalimantan Tengah.

“Kita perlu menyatukan visi dan misi agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.

Mantan Bupati Barito Utara selama dua periode ini juga mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, menekankan bahwa suara rakyat adalah kunci untuk menentukan arah pembangunan daerah.

“Mari kita jadikan pemilihan ini sebagai momentum untuk membawa perubahan yang lebih baik,” tuturnya.

Kehadiran H. Nadalsyah Koyem di kedua acara tersebut mencerminkan upayanya untuk memperkuat jaringan dukungan politik dan memastikan bahwa visi pembangunan yang diusungnya mendapatkan dukungan luas dari berbagai kalangan.

Dengan semakin dekatnya waktu pemilihan, konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap paslon nomor urut 2. (hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments