NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Senin (21/10) sore.
Kedua terdakwa, Humaidi dan Yuliansyah, yang berperan sebagai kurir narkoba, dituntut dengan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau telah menyampaikan tuntutan tersebut dalam persidangan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Dezi Setiapermana, menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati dijatuhkan berdasarkan hasil persidangan dan jumlah barang bukti yang sangat besar.
“Berdasarkan persidangan, kami menuntut pidana mati karena barang bukti yang disita sangat besar. Tidak ada keringanan untuk kasus narkoba dengan jumlah besar, baik itu kurir maupun bandar diperlakukan sama,” ujar Dezi kepada wartawan usai persidangan.
Ia berharap tuntutan hukuman tinggi ini dapat memberikan efek jera, khususnya bagi para pengedar dan pemakai narkoba di wilayah Kabupaten Lamandau, terlebih lagi bagi para residivis.
“Saya berharap hukuman ini dapat membuat jera para bandar dan kurir narkotika jenis sabu, khususnya di wilayah Kabupaten Lamandau,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, dalam wawancara terpisah, menegaskan bahwa wilayah Lamandau sebagai jalur lintas provinsi menjadi fokus utama kepolisian dalam mencegah peredaran narkoba. Pihaknya rutin melakukan patroli dan deteksi dini terhadap peredaran gelap narkotika.
“Kami berupaya mencegah, menangkap, dan memproses sesuai prosedur para kurir dan pihak yang ingin mengedarkan narkoba dari satu provinsi ke provinsi lain, khususnya di Kalimantan Tengah,” ungkap Bronto. (bib)