PROKALTENG.CO-Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10).
Dalam persidangan tersebut, selebritas sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, kembali menjadi saksi.
Di sidang itu, jaksa membuka bukti transfer Rp 3 miliar dari Helena Lim selaku terdakwa kepada Sandra Dewi.
Sandra mengakui hal tersebut dengan mengatakan transferan dimaksud merupakan pelunasan rumah di Pakubuwono dari suaminya Harvey Moeis di tahun 2019.
“Ada enggak PT Quantum berutang kepada saudara?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Sandra.
“Apakah saudara pernah menerima transfer uang total Rp 3.150.000.000?,” lanjut jaksa.
“Itu untuk pelunasan rumah,” jawab Sandra.
“Dari siapa?,” cecar jaksa.
“Suami saya,” ucap Sandra.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mengambil alih persidangan dengan meminta jaksa langsung saja ke tujuan pembuktian dari transaksi tersebut.
Jaksa menuturkan, uang Rp 3,15 miliar ditransfer dari PT Quantum Skyline Exchange yakni money changer milik Helena.
“Izin menjelaskan untuk bukti transfer tanggal 21 bulan 6 tahun 2018 ada transfer dari PT Quantum ke rekening Sandra Dewi di rekening 7040688883 di bank sebesar, ada dipecah jadi tiga transaksi,” ucap jaksa.
“Yang pertama Rp 1.050.000.000, terus berikutnya Rp 1.000.000.000 dan Rp 1.100.000.000. Ini dari rekening Quantum nanti kami tunjukkan,” kata jaksa.
Jaksa dan Sandra lantas diminta hakim untuk maju ke depan untuk melihat bukti transfer dan rekening koran.
“Ini ada tiga kali setor. Gimana? Sama? Benar itu ada masuk?” tanya hakim.
“Betul, untuk pelunasan rumah dari suami,” jawab Sandra.
“Rekening korannya ternyata sama?” lanjut hakim.
“Sama,” jawab Sandra.
“Seperti tadi dengan rekening saudara? benar?” tanya hakim.
“Iya, betul,” jawab Sandra.
Ini kali kedua Sandra menjadi saksi di muka persidangan. Pemeriksaan dia pertama kali dilakukan pada Kamis (10/10).
Dalam persidangan lalu, hakim mengonfirmasi sejumlah aset milik Sandra. Seperti apartemen, rumah, puluhan tas, hingga tabungan.
Dalam jawabannya, Sandra menyatakan semua itu bersumber dari hasil keringatnya dan tak ada aliran dari suaminya.
Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp 420 miliar.
Menurut jaksa, Harvey menggunakan uang yang diterimanya untuk membeli tanah, membayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga untuk keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cen/nur/jpg)