KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk segera melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan.
Permintaan ini disampaikan Zuli Eko menyusul maraknya APK seperti baliho dan spanduk peserta Pemilu 2024 yang dipasang sembarangan, bahkan di lokasi-lokasi yang seharusnya dilarang.
“Bawaslu sudah membuat aturan, tapi ketegasannya masih kurang. Misalnya, dilarang memasang APK di Jalan A. Yani (Kuala Pembuang), tapi nyatanya saya masih melihat banyak APK terpasang di sana,” ujarnya pada Rabu (23/10).
Politisi dari PDI Perjuangan ini mendesak Bawaslu agar segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan APK yang dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Saya berharap Bawaslu segera menindaklanjuti. Sekarang aturan Bawaslu jelas, tidak boleh ada APK di sepanjang Jalan A. Yani kecuali di posko. Tapi faktanya, masih banyak calon bupati dan gubernur yang memasang di situ. Jadi, saya minta Bawaslu untuk menertibkan sesuai aturan yang mereka buat,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan prokalteng.co, sejumlah APK, termasuk pamflet peserta Pilkada 2024, tampak ditempel di pohon-pohon sepanjang Jalan A. Yani, Kuala Pembuang. (ais)