DPRD Kota Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna, Bahas APBD Perubahan dan Perda

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, memimpin Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (24/10/2024).

Rapat tersebut membahas tiga agenda utama, yakni tindak lanjut evaluasi APBD perubahan tahun 2024, peraturan tata tertib DPRD, serta pembahasan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Agenda pertama adalah tindak lanjut hasil evaluasi APBD perubahan tahun 2024 yang dilakukan oleh Gubernur.

Subandi menyampaikan bahwa DPRD melalui Badan Anggaran telah membahas evaluasi tersebut, yang kemudian disahkan dengan dukungan dari delapan fraksi di DPRD Kota Palangka Raya.

“Tadi sudah disahkan dan didukung oleh delapan fraksi. Perubahan APBD tersebut telah ditindaklanjuti sesuai hasil dari Gubernur,” ujarnya kepada media.

Agenda kedua, lanjut Subandi, membahas tindak lanjut hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi terkait peraturan tata tertib DPRD untuk lima tahun ke depan.

“DPRD telah menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) sudah melaporkan hasilnya dalam rapat paripurna ini,” jelas Subandi.

Sementara itu, agenda ketiga membahas evaluasi dan fasilitasi terkait Peraturan Daerah (Perda) serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Proses ini telah dimulai sejak periode sebelumnya dan baru bisa dituntaskan pada masa sidang kali ini.

“Hari ini, DPRD bersama Pemerintah Kota telah menyetujui dan mengesahkan dua Raperda serta satu Peraturan DPRD,” tambah Subandi.

Subandi berharap dengan disahkannya perubahan APBD dan peraturan-peraturan lainnya, Pemerintah Kota dapat segera menyelesaikan tunggakan-tunggakan program yang ada.

“Harapan kita, dengan disahkannya perubahan APBD ini, program-program yang tertunda dapat segera dilaksanakan,” pungkasnya. (ndo)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments