PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Inspektorat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi persiapan perluasan percontohan Desa Anti Korupsi di Ballroom Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis (24/10).Kegiatan rapat koordinasi persiapan perluasan percontohan Desa Anti Korupsi di Ballroom Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis (24/10).(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Katma F Dirun melalui Inspektur Daerah Kalteng Saring mengatakan, rapat koordinasi ini dalam rangka perluasan percontohan desa anti korupsi di Kalteng.
”Sejak tahun 2021 itu, KPK sudah menginisiasi untuk melakukan penilaian Desa Anti Korupsi di wilayah Kalteng. Kami dari Provinsi yang Bersama dengan Dinas PMD dan Dinas Kominfo melakukan sosialisasi ke kabupaten kota untuk melaksanakan desa anti korupsi di wilayah Kalteng,” ujarnya.
Dia menuturkan, pada tahun 2023 desa yang masuk nominasi desa anti korupsi di tingkat nasional yakni Desa Bagendang Hilir menjadi desa percontohan desa anti korupsi. Dia menargetkan satu kabupaten sebanyak tiga yang masuk Desa Anti Korupsi dengan total kabupaten sebanyak 13 kabupaten.
”Dan itu nanti kalau sudah menjadi perluasan percontohan desa anti korupsi, tiga desa di setiap kabupaten yang masuk desa anti korupsi itu akan ditiru oleh desa yang disekitarnya. Bagaimana mengelola anggaran desa itu nanti terbebas dari korupsi,”ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Rino Haruno menjelaskan pengertian dan Nilai Prinsip Antkorupsi. Integritas menurutnya adalah bertindak dengan cara yang konsisten dengan apa yang dikatakan, nilai integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku.
“Integritas merupakan salah satu nilai-nilai dasar pribadi yang harus dimiliki masyarakat. Nilai-nilai ini dapat berasal dari nilai kode etik di tempat dia bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi. KPK merilis sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi. Kesembilan nilai itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini, dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik baik dari provinsi maupun kabupaten, dan 39 Kepala Desa yang akan diusulkan menjadi desa anti korupsi beserta perangkatnya.(hfz/hnd)