Kejati Kalteng Selidiki Penyalahgunaan Dana Bawaslu Seruyan untuk Judi Daring

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) sedang mendalami kasus penyalahgunaan dana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng, I Wayan Suryawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki untuk apa dana tersebut digunakan oleh para tersangka.

“Informasinya, dana Bawaslu Seruyan diduga digunakan untuk judi daring, tetapi kami masih mendalami tahap penyidikan. Ini akan menjadi materi pembuktian nantinya,” kata I Wayan Suryawan pada Kamis (24/10).

Diketahui, identitas para tersangka adalah sebagai berikut: HI, seorang wanita berusia 45 tahun yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Kabupaten Seruyan. IWI, wanita berusia 43 tahun selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Seruyan dan KH, pria berusia 33 tahun yang berperan sebagai Staf Operator Keuangan di Bawaslu Kabupaten Seruyan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat mengungkap secara keseluruhan kasus ini karena masih dalam tahap penyidikan.

“Ketiga tersangka ini saling terkait, dan kami masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain atau temuan yang lebih besar,” ujarnya.

Hingga kini, Wahyu menambahkan bahwa dana yang digunakan oleh para tersangka bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Bawaslu Seruyan. Kejati Kalteng juga akan menyelidiki dana sharing dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terkait kasus ini.

“Ada tiga sumber dana di Bawaslu. Yakni APBN, dana sharing, dan APBD. Saat ini yang terdeteksi adalah penyimpangan dari APBD, sehingga penyidikan ini akan terus berlanjut meskipun sudah ada penetapan tersangka,” jelasnya.

Wahyu menyatakan bahwa informasi sementara menunjukkan bahwa dana Bawaslu Seruyan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Kami akan mendalami peranan masing-masing tersangka, dan ada indikasi penyalahgunaan wewenang di sini,” tutupnya. (hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments