Lapas Narkotika Kasongan Pasang Fasilitas Guiding Block untuk Penyandang Disabilitas

- Advertisement -

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan, Kanwil Kemenkumham Kalteng, melaksanakan pemasangan fasilitas guiding block sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Fasilitas ini dirancang khusus untuk memudahkan mobilitas para tunanetra dan penyandang disabilitas lainnya.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Yurdani, melalui Kasubag Tata Usaha Agus Setiyawan, menegaskan bahwa pemasangan guiding block merupakan komitmen Lapas Narkotika Kasongan dalam menciptakan lingkungan yang inklusif bagi pengunjung.

“Kami ingin memastikan bahwa fasilitas yang ada dapat diakses oleh semua orang, tanpa terkecuali saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Agus menjelaskan, proses pemasangan guiding block dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), guna memastikan kualitas dan keamanan jalur bantu tersebut.

Selain itu, Lapas Narkotika Kasongan juga akan melakukan pemeliharaan berkala untuk menjaga fungsionalitas fasilitas ini.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan juga menyediakan sarana disabilitas lainnya, seperti pegangan handgrip pada tangga, pintu geser, closet duduk di toilet, ruang laktasi, dan ruang bermain anak.

Lapas juga bekerja sama dengan SLB Negeri 2 Kasongan untuk memberikan pelatihan kepada petugas dalam berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.

Kegiatan ini sejalan dengan program pemerintah untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang ramah bagi penyandang disabilitas serta memperkuat pelayanan yang adil dan merata di seluruh Lapas di Indonesia.

“Diharapkan, langkah ini dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi semua pihak yang berada di Lapas Narkotika Kasongan. Dengan adanya fasilitas ini, para penyandang disabilitas dapat lebih mudah beraktivitas dan merasa aman saat berada di lingkungan Lapas,” tandasnya. (eri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments