PROKALTENG.CO-Perusahaan raksasa di industri tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau lebih dikenal Sritex, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Rabu (23/10).
Perusahaan yang berkantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, ini menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, memiliki sekitar 20.000 pekerja.
Ribuan karyawan ini, terang Ristadi pada Kamis (24/10/2024), terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon.
“Putusan pailit ini akan mengancam sekitar 20-an ribu karyawan yang tersisa di Sritex group. Mereka akan kehilangan pekerjaan dan bisa-bisa tidak akan mendapatkan pesangon,” ungkapnya.
Sebelum dinyatakan Sritex pailit, diketahui perusahaan yang didirikan Lukminto ini terlilit kewajiban pembayaran mencapai sekitar Rp 25 triliun. Jumlah tersebut didominasi oleh utang-utang yang memiliki bunga seperti utang bank dan obligasi.
“Berdasarkan informasi–bisa dicek lagi–total utang Sritex itu ada kurang lebih Rp25 triliun. Sementara, total nilai aset mereka sekitar Rp15-an triliun,” terang Ristadi.
PT Indo Bharat Rayon selaku salah satu kreditur mengajukan permohonan gugatan ke PN Niaga Semarang dengan mengajukan pembatalan perdamaian dalam proses PKPU yang telah disepakati pada Januari 2022.
Gugatan lantas dikabulkan lantaran pengadilan menilai Sritex, dan 3 anak usahanya; PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, telah gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Untuk diketahui, sebelumnya Sritex sudah pernah melakukan PHK terhadap hampir 3.000 pekerja pada Juni 2024 lalu.
Pengurangan tersebut menurut Direktur Independen Sritex kala itu, Regina Lestari Busono, akibat kinerja perusahaan turun drastis selama pandemi Covid-19.
“Karena memang kondisinya di tahun 2023 itu cukup berat. Terlihat dari order yang turun cukup drastis,” ucap dia. (jpg)