KPU Kalteng Edukasi Pemilih Muda Lewat Nobar Film Pilkada

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-96, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar acara Nonton Bareng (Nobar) Film Pilkada berjudul “Tepatilah Janji” di Aula Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Senin (28/10).

Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, memimpin acara yang dihadiri sekitar 200 mahasiswa dari berbagai fakultas di universitas tersebut. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Jingle Pilkada 2024, diikuti dengan pembacaan doa oleh mahasiswa setempat, sebelum pembukaan resmi oleh Ketua KPU.

“Nonton bareng film Tepatilah Janji bertujuan untuk meningkatkan kesadaran partisipasi pemilih, terutama generasi muda di Kalimantan Tengah,” ujar Sastriadi.

Kegiatan ini dilaksanakan serentak di berbagai perguruan tinggi di Kalteng, menghadirkan pesan kuat mengenai pentingnya peran pemilih dalam menjaga kualitas demokrasi. Film “Tepatilah Janji” menggambarkan proses Pilkada secara realistis, mengajak penonton memahami pentingnya partisipasi dalam menentukan pemimpin yang tepat.

“Film ini disajikan dengan cara yang mudah dipahami dan menarik, diharapkan mampu menumbuhkan semangat dan kesadaran partisipasi pemilih di Kalimantan Tengah,” tambahnya.

KPU Kalteng juga berharap acara nobar ini dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai proses Pilkada, hukum, dan demokrasi, serta mendorong mereka untuk memilih pemimpin sesuai aspirasi rakyat.

“Semoga nobar ini turut menciptakan suasana pemilihan yang damai dan berkualitas, serta membangun demokrasi yang lebih baik di Kalteng,” ungkap Sastriadi.

Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Harmain Ibrohim, menambahkan bahwa acara ini adalah bagian dari upaya sosialisasi Pilkada.

“Ini adalah sosialisasi bagi pemilih muda, bertujuan mengedukasi mereka agar sadar akan pentingnya menggunakan hak pilih,” jelasnya. (hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments