PROKALTENG.CO-Dua tahun buron, Ahmad Alfian Rian (33) akhirnya diringkus polisi pada Sabtu (26/10) malam lalu. Warga Jalan Bandarmasih, Kompleks DPR, Banjarmasin Tengah itu diringkus Buser Polsek Banjarmasin Barat.
Pria ini dicari-cari polisi akibat kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Sutoyo S, Gang Rahayu, Banjarmasin Barat pada Senin 4 Juli 2022 silam.
Korbannya Muhammad Nazar (29) warga Jalan Sutoyo S, Gang Pangeran Suryanata, Banjarmasin Tengah. Korban dianiaya dengan senjata tajam (sajam).
Motifnya adalah rasa cemburu. Ketika pelaku melihat mantan kekasihnya Reni (31) ditemani pria lain. Pacar baru tersebut tak lain Nazar.
Reni pun turut dianiaya. Pada hari yang nahas itu, Reni dan temannya main ke rumah Rian. Rian yang tersulut api cemburu menanyai hubungan sang mantan dengan korban.
Mengetahui ada hubungan spesial, ia mengancam akan menghabisi nyawa Reni dan Nazar.
Reni enggan meladeni, ia memilih menjauh. Reni mencari tempat aman, mereka duduk di warung pecel.
Reni coba menelepon Nazar, memintanya untuk tidak datang menyusul. Tapi panggilan telepon itu tak kunjung diangkat.
Hingga akhirnya Nazar muncul, sementara Rian sudah berada di dekat situ.
Kedua lelaki itu bertemu, hingga terjadi cekcok mulut. Rian yang kesetanan menusuk Nazar.
Tusukan pertama mengenai pinggang belakang sebelah kanan. Tusukan kedua berhasil dihindari. Korban pun kabur.
Emosi pelaku tidak mereda. Ia malah menghajar mantan pacarnya. Wajah Reni dipukul. Tapi beruntung ada warga yang melerai.
Pelaku memaksa eks pacarnya untuk naik motor bersamanya. Saat dibonceng, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban beserta keluarganya.
Tapi Reni mengaku tidak mengetahui alamat rumah Nazar. Tak ketemu, Rian membawa Reni ke rumah keluarganya di Rawasari.
Di rumah tersebut, Reni dianiaya lagi sampai pingsan. Hingga ayah pelaku turun tangan, memegangi kedua tangan pelaku. Memaksanya untuk tenang.
“Beruntung ayah pelaku mencegah pelaku menusuk korban (Reni). Setelah itu pelaku kabur meninggalkan rumah,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Muhammad Mazun Koso, Senin (28/10).
Reni cemas peristiwa ini akan terjadi kembali, dia lantas melapor ke kantor polisi.
“Pelaku tambah marah setelah mengetahui dilaporkan ke polisi dan mengancam akan membunuh Reni dan Nazar jika bebas penjara,” tambah Mazun.
“Jadi motif dari kasus ini karena cemburu, karena Reni berpacaran dengan pria lain,” tambahnya.
Dikatakan Mazun, pelaku ditangkap saat nongkrong di Jalan Jafri Zamzam. “Kami sergap dan tak bisa berkutik. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP,” tutupnya.(jpg)