KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), salah satunya Direktur PT CV Bangun Benua, Khairusy Ramadhan. Pemeriksaan dilakukan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu 30 Oktober 2024.
“Didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam pemberian uang dari tersangka pemberi kepada Tersangka- penerima (GUB) dan Dinas PUPR,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Suagiarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu 30 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway Group, Staff Honorer Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan atau Sopir (Driver) Kadis PU Provinsi Kalimantan Selatan, Wahyu Buyung Ramadha; Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Muhammad Aris Anova; Staf Pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Prov Kalsel, Dudun.
Kemudian, Dokter Gigi, Dewi Fathiya Rahayu; Swasta, Kontraktor, dan Pengusaha Tambang, Fakhri Rahadi; Karyawan Swasta. Lalu, Tidak Bekerja (Swasta), Firhansyah dan Wiraswasta, Siti Noor Halimah.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebagai penerima yaitu mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Ayu/dws)