Tegas! Pjs Bupati Ingatkan Seluruh Aparat Pemerintah di Kotim untuk Menjaga Netralitas

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Segenap aparatur sipil negara (ASN) dan para kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Komitmen itu dibuktikan dengan penandatanganan bersama netralitas ASN, beberapa waktu lalu. Hal itu sejalan dengan Instruksi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kotim, Shalahuddin. Pjs bupati menegaskan, bahwa seluruh ASN hingga perangkat desa diimbau untuk tidak ikut campur dalam dalam dunia perpolitikan ataupun di pilkada.

“Saya sudah tegaskan kepada seluruh aparat pemerintah, baik ASN, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa beserta jajarannya untuk menjaga netralitasnya,” kata Shalahuddin, belum lama ini.

Pjs bupati juga mengimbau kepada sleuruh masyarakat Kotim agar bisa menyumbangkan hak suaranya dalam pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang. Dengan dilaksanakannya pemilihan itu, diharapkan dapat melahirkan pemimpin daerah yang bisa membawa Kotim lebih maju lagi.

“Kemudian saya ingatkan kepada kita semua khususnya masyarakat Kotim untuk memilih pada 27 November nanti,” harapnya.

Shalahuddin mengingatkan semua pihak untuk bisa menjaga persatuan selama pilkada serentak. Masyarakat diimbau agar tidak terpecah belah karena perbedaan pilihan. Menurutnya, perbedaan itu hal yang wajar. Tetapi keutuhan dan persatuan harus tetap dijaga dengan baik.

“Kita semua punya hak suara yang sama. Pilhannya ada yang sama dan ada yang berbeda. Ketika berbeda, jangan sampai menimbulkan perpecahan. Jaga kekompakkan kita,” tegasnya.

Ia melanjutkan, kepentingan masyarakat, bangsa dan negara adalah hal yang harus diutamakan. Sebab bangsa Indonesia mempunyai semboyan Bhineka Tungal Ika yang merupakan semboyan untuk menjaga persatuan.

“Yang paling penting bahwa kepentingan masyarakat, bangsa dan negara di atas segala-galanya,” tandasnya. (mif/ens/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments