Calon Jamaah Perlu Tahu, Ini Wacana Kebijakan Baru Penyelenggaran Ibadah Haji Indonesia

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Pengelolaan haji bakal mengalami perombakan signifikan. Tidak hanya soal teknis penyelenggaraan di Kementerian Agama (Kemenag), pengelolaan dana di Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) juga berpotensi dilebur ke Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Perombakan pengelolaan haji itu, konsekuensi dari rencana revisi dua undang-undang (UU) terkait haji. Kedua UU itu adalah UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil revisi UU tersebut. ’’Sampai sekarang kita (BPKH) masih tetap independen. Tapi ke depan tergantung dari pemerintah dan parlemen bagaimana,’’ katanya usai pembukaan International Hajj Fund Forum di Jakarta, Rabu (30/10). Fadlul mengatakan, saat ini pihaknya tetap fokus pada persiapan penyelenggara haji 2025. BPKH tinggal menunggu pembahasan dari Kemenag, terkait kebutuhan anggaran haji 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar juga memastikan penyelenggaraan haji 2025 harus lebih baik. Tidak boleh terganggu dengan munculnya badan baru. ’’Transisi kita lakukan secara halus,’’ katanya. Sejak Kabinet Merah Putih dibentuk, sudah diputuskan bahwa haji 2025 tetap dibawah komando Kemenag. Nantinya sambil pararel dilaksanakan peralihan pengelolaan haji dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag ke BPH.

Di bagian lain, Kemenag mulai sosialisasi rekrutmen petugas haji 2025. Rencananya pengumuman pendaftaran petugas haji 2025 akan disampaikan Kemenag mulai 4 November depan. Seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Seperti diketahui Arab Saudi memangkas kuota petugas haji sebanyak 50 persen. Kebijakan baru lainnya dari Saudi, mulai tahun depan petugas haji juga dibebani biaya layanan masyair layaknya jemaah haji.

Direktur Bina Haji Kemenag Arsyad Hidayat mengatakan secara umum proses seleksi petugas haji tetap sama. Perubahan hanya untuk formasi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH). Yakni direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/Polri. (wan/bay/jpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments