Festival Tunas Bahasa Ibu Wadah Apresiasi Bahasa Daerah

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Plh Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Husain, membuka Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2024 di Palangka Raya, Kamis (31/10/2024). Festival ini bertujuan melestarikan dan merayakan kekayaan bahasa daerah di Kalimantan Tengah.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah yang dibacakannya, Akhmad Husain menyampaikan apresiasi Pemprov Kalteng kepada Balai Bahasa atas komitmennya dalam menjaga bahasa dan sastra daerah.

“Di era globalisasi ini, program Balai Bahasa menunjukkan langkah nyata untuk menjaga bahasa daerah sebagai bagian dari identitas dan warisan budaya kita,” ungkapnya.

Husain menambahkan, Festival Tunas Bahasa Ibu tak hanya sekadar merayakan keragaman bahasa, tapi juga menanamkan kebanggaan terhadap bahasa ibu pada generasi muda.

“Semoga kegiatan ini dapat memotivasi dan menginspirasi masyarakat untuk bersama-sama melestarikan bahasa daerah di Kalteng,” imbuhnya.

Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo, menyebutkan bahwa melalui program Revitalisasi Bahasa Daerah, bahasa-bahasa di Kalteng akan terus dilestarikan dan dikembangkan.

Menurutnya, kepunahan bahasa daerah bukan hanya masalah Indonesia, tapi juga perhatian dunia, dengan rata-rata 200 bahasa punah setiap tahun.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalteng, Muhammad Muis, menambahkan bahwa Balai Bahasa telah merevitalisasi delapan bahasa daerah dalam dua tahun terakhir. Ia menekankan pentingnya penggunaan bahasa daerah oleh generasi muda agar tetap lestari.

“Mari kita gunakan bahasa daerah dalam konteks sehari-hari dan juga menguasai bahasa asing agar bisa bersaing di tingkat global,” pesannya.

Festival ini juga dirangkai dengan penyerahan piagam apresiasi program Merdeka Belajar XVII untuk Revitalisasi Bahasa Daerah kepada pemerintah kabupaten/kota di Kalteng. Turut hadir dalam acara tersebut Pj Wali Kota Palangka Raya, Sekretaris DPRD Provinsi Kalteng, serta pejabat terkait lainnya. (mmckalteng)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments