Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditahan, KPK Tegaskan Tak Akan Tebang Pilih

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melakukan penahanan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugan suap proyek pada Dinas PUPR Kalimantan Selatan. KPK menegaskan, tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut.

“Bahwa ada tudingan saudara SN ini pilih kasih, tebang pilih, segala macam, tentunya KPK tidak berpolitik, terbukti bahwa yang bersangkutan sudah dilakukan pencegahan (ke luar negeri) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (31/10).

KPK memastikan, akan memanggil Sahbirin Noor sebagai tersangka. Namun, itu masih menunggu dari kebutuhan proses penyidikan.

“Kapan yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka atau juga ada tindakan-tindakan lain, tentunya ini dikembalikan kepada penyidik yang memiliki kewenangan dalam mengatur rencana penyidikan itu sendiri,” tegas Tessa.

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu memastikan, proses penyidikan terhadap kasus dugan suap proyek pada Dinas PUPR Kalimantan Selatan berjalan secara profesional dan transparan.

“Biarkan KPK melakukan proses penyidikan dengan terbuka, transparan dan profesional, sehingga, nanti akan terang apabila perkaranya ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Tessa.

KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi yakni, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpc)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments