SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Angga Aditya Nugraha. Menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan merupakan salah satu kunci, untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Penting bagi pemerintah desa untuk mengelola anggaran secara bijak dan bertanggung jawab, mengingat besarnya dana yang diterima dari berbagai sumber, seperti dana desa dan alokasi dana desa, maka transparansi dalam penggunaan dana desa sangat penting untuk mencegah penyelewengan,” ujar Angga saat dibincagi di ruang kerjanya, Rabu (30/10).
Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa. Untuk mematuhi regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, agar anggaran desa dapat digunakan secara tepat sasaran.
“Pengawasan tidak hanya perlu difokuskan pada dana desa, tetapi juga pada badan usaha milik desa dan kinerja perangkat desa agar pengelolaan dana desa bisa tepat sasaran dan sesuai aturan,” ucap Angga
Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga pesan agar aparatur pemerintah desa tetap berhati-hati dan tidak melakukan tindakan melanggar aturan, mengingat pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Kami juga akan melakukan pengasan terhadap pengelolaan desa, dan kalau memang ada maslaha yang dihadapi dalam pengelolaan daerah segera melakukan konsultasi dengan pihak kecamatan maupun Inspektorat sehingga dapat dicarikan solusinya,” tutupnya (bah/kpg)