Inflasi Kalteng Oktober 2024 Mencapai 1,03 Persen, Terbesar di Sukamara

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Agnes Widiastuti, mengungkapkan bahwa inflasi tahunan Kalteng pada Oktober 2024 mencapai 1,03 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,75.

“Pada Oktober 2024, inflasi year-on-year Kalteng tercatat sebesar 1,03 persen dengan IHK 105,75,” ujar Agnes dalam konferensi pers, Jumat (1/11).

Agnes menjelaskan bahwa inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Sukamara, dengan angka 1,61 persen dan IHK 107,21. Sementara itu, inflasi terendah tercatat di Kabupaten Kapuas, yaitu 0,90 persen dengan IHK 106,08.

Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang utama inflasi, dengan kontribusi sebesar 0,61 persen. Selain itu, kelompok pakaian dan alas kaki menyumbang kenaikan 0,47 persen, sedangkan kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rumah tangga berkontribusi sebesar 0,97 persen.

Kelompok kesehatan mencatat inflasi sebesar 1,52 persen, diikuti oleh kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan (0,02 persen), rekreasi, olahraga, dan budaya (0,10 persen), pendidikan (2,21 persen), serta penyediaan makanan dan minuman/restoran (1,50 persen). Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya mencatat kontribusi terbesar dengan kenaikan sebesar 4,78 persen.

Di sisi lain, Agnes juga menginformasikan bahwa beberapa kelompok pengeluaran mengalami penurunan indeks. Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga turun sebesar 0,62 persen, sementara kelompok transportasi mengalami penurunan 1,00 persen.

Selain inflasi tahunan, BPS mencatat inflasi month-to-month (m-to-m) di Kalteng untuk Oktober 2024 sebesar 0,14 persen, dan tingkat inflasi year-to-date (y-to-d) mencapai 0,19 persen.

“Tingkat inflasi month-to-month Provinsi Kalimantan Tengah pada Oktober 2024 adalah 0,14 persen dan tingkat inflasi year-to-date sebesar 0,19 persen,” pungkas Agnes. (hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments