Pangan Hak Fundamental, Semua Pihak Harus Berkolaborasi

- Advertisement -

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dalam rangka menghargai peran petani dalam pembangunan bangsa dan memperjuangkan hak-hak mereka, Pj Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Herson B. Aden, bersama Dinas Pertanian, menggelar acara pasar tani dan festival pangan lokal, serta Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dipusatkan di Taman Kota Kuala Kurun, Jumat (1/11).

Kegiatan ini bertepatan dengan Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 16 Oktober, sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960 dan Hari Pangan Sedunia pada 24 September.

“Pangan adalah hak fundamental yang harus dijamin bagi semua orang. Saya mengajak semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membangun sinergi dan kolaborasi dalam menggerakan ketahanan pangan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan pentingnya pembangunan ketahanan pangan yang berbasis kemandirian dan kedaulatan pangan, sehingga seluruh masyarakat memiliki akses terhadap pangan berkualitas sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam rangkaian peringatan Hari Tani dan Hari Pangan Sedunia tingkat Kabupaten Gumas Tahun 2024, Herson menyampaikan bahwa kegiatan Gerakan Tanam Tanaman Hortikultura telah dilaksanakan.

“Hari ini juga berlangsung Festival Pangan Lokal, GPM, Pasar Tani, dan Pelayanan Kesehatan Ternak. Ini merupakan bukti bahwa Pemda konsen dan sangat mendukung upaya penguatan ketahanan pangan serta sangat mengharapkan seluruh petani sebagai tulang punggung kita semua,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran petani dalam ketahanan pangan nasional sangatlah vital.

“Pekerjaan petani bukanlah pekerjaan yang hina, melainkan sangat mulia dalam mendukung kegiatan bermasyarakat dan bernegara,” ujarnya.

Herson juga mengajak generasi muda, terutama kaum milenial, untuk tidak malu menjadi petani.

“Dengan demikian, peringatan HPS ini memberi makna yang sangat penting dalam mewujudkan hak atas pangan dan kehidupan yang lebih baik di masa depan,” tandasnya. (nya)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments