Pengawas TPS Kecamatan Bulik Resmi Dilantik, Siap Kawal Pilkada

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bulik menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah bagi 59 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Bulik. Acara tersebut berlangsung di Aula BKD Kabupaten Lamandau pada Minggu (3/11/2024).

Pelantikan ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. PTPS yang baru dilantik akan bertugas mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing, yang tersebar di 13 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Bulik.

Ketua Panwascam Bulik, Hariyotomo, dalam sambutannya mengingatkan bahwa PTPS memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas Pilkada.

“Pilkada semakin dekat, dan saya telah melantik saudara-saudara sebagai pengawas TPS. Peran kalian sangat krusial dalam memastikan pengawasan yang teliti dan cermat di TPS,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas.

“Harapan kami, jaga nama baik Bawaslu Lamandau dan diri kalian masing-masing. Bekerjalah dengan tulus, jujur, dan profesional,” tambahnya.

Hariyotomo juga mengingatkan agar para pengawas menjaga kesehatan serta tetap menjaga sikap netral dan tidak memihak.

“Saudara-saudara yang telah dilantik harus siap menghadapi segala situasi, serta mempertahankan netralitas dan nama baik di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dijelaskan pula bahwa jumlah PTPS yang dilantik sesuai dengan jumlah TPS di Pilkada Lamandau 2024, yaitu satu PTPS untuk setiap TPS.

“Kami berharap pengawasan yang akan dilakukan nanti dapat berjalan maksimal. Tugas dan tanggung jawab kalian adalah tolok ukur kesuksesan pengawasan. Kami akan mengadakan bimbingan teknis lebih lanjut untuk mempersiapkan kalian,” ujarnya.

Hariyotomo menutup sambutannya dengan harapan agar pelaksanaan Pilkada di Lamandau dapat berlangsung aman, lancar, dan sukses tanpa kendala. (bib)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments