PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Hingga saat ini aksi pencurian buah sawit diwilayah Kabupaten Kotawaringin Barat kembali marak terjadi. Sebanyak 31 orang berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres.
Kejadian ini sendiri terjadi di PT. AMR dan PT.GSDI (Astra Group). Dari banyaknya pelaku yang diamankan 13 orang terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini para pelaku masih menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman dalam rilisnya mengatakan, penangkapan para pelaku ini adanya laporan pihak perusahaan adanya aksi tindak pidana pencurian.
Sehingga polisi mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Setelah beberapa jam akhirnya diketahui dan mendapatkan keberadaan para pelaku yang baru saja keluar areal kebun dengan membawa barang bukti hasil kejahatan.
Mereka ditemukan ketika berada di Peron Tani Sejahtera Saudara AWK di Desa Sungai Kuning Kecamatan Pangkalan Banteng, selanjutnya tersangka dan barang bukti berhasil di amankan dan dibawa ke kantor Polres Kotawaringin Barat.
“Kami dapati sebanyak 45 ton buah sawit hasil jarahan para pelaku yang dinaikkan dalam mobil pikap. Para pelaku melakukan aksinya secara massal,”katanya.
Usai melakukan penangkapan para pelaku digelandang ke Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun melihat kondisi para pelaku pihaknya mencurigai adanya penggunaan narkoba. Akhirnya dilakukan tes urine dan ditemukan sebanyak 13 orang positif memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Tentunya dari hasil pemeriksaan ini ada dua pasal yang nantinya diterapkan kepada para pelaku. Dengan adanya kejadian ini tentunya polisi akan lebih terus melakukan kewaspadaan dan mengantisipasi.
Sehingga kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi dan dikuatirkan akan lebih meluas. Mengingat para pelaku ini sendiri juga masih warga sekitaran lokasi perkebunan. (son/ans/kpg)