BMKG: Waspadai La Nina dan Lonjakan Curah Hujan, Ini Ancamannya

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi bahwa fenomena iklim La Nina kini tengah melanda Indonesia dan masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai dampaknya.

La Nina yang telah berlangsung selama dua dasarian atau sekitar 20 hari telah menunjukkan pengaruhnya yang semakin kuat di sejumlah wilayah Indonesia.

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menjelaskan, dari hasil monitoring terbaru, indeks Indian Ocean Dipole (IOD) dan El Nino Southern Oscillation (ENSO) pada Dasarian III Oktober 2024 menunjukkan indikasi yang semakin jelas ke arah La Nina.

Berdasarkan indeks IOD yang tercatat pada -0.77 dan anomali SST di wilayah Nino3.4 dengan indeks -0.67, BMKG mengonfirmasi adanya La Nina Lemah yang mulai berdampak pada kondisi iklim Indonesia.

Efek La Nina ini diprediksi akan meningkatkan curah hujan di sebagian besar wilayah Indonesia hingga 20–40 persen, terutama selama periode Juni hingga November.

Kemudian, pada bulan Desember, Februari, Maret hingga Mei, daerah-daerah di wilayah barat Indonesia diperkirakan akan mengalami curah hujan lebih tinggi akibat pengaruh angin monsun yang menguat selama La Nina.

BMKG juga memperingatkan bahwa La Nina membawa potensi peningkatan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, hingga badai tropis.

Beberapa wilayah yang saat ini mengalami musim hujan dan berpotensi terdampak antara lain Aceh, Sumatra Utara, Riau, sebagian besar wilayah Sumatra, Jawa Barat, sebagian besar Kalimantan, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, serta sebagian besar Papua dan Maluku.

Bagi masyarakat di wilayah-wilayah rawan, BMKG mengimbau untuk terus memantau perkembangan cuaca dan melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap bencana terkait curah hujan tinggi yang mungkin terjadi seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, dan puting beliung. (jpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments