Camat Diminta Proaktif Dalam Pengawasan dan Pembinaan Desa-Desa di Wilayahnya

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Suksesnya pembangunan di tingkat desa tentu perlu dukungan semua pihak. Baik masyarakat sebagai objek pembangunan. Terkait hal itu, Camat diminta turut aktif dalam mengawal proses pembangunan di tingkat desa.

Seperti, pembinaan hingga pendampingan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Dra. Rinie meminta kepada seluruh camat agar selalu aktif mengawal pembangunan desa di wilayah kerjanya. Apalagi seorang camat sebagai pemegang kekuasan tertinggi. Sehingga, lebih mengetahui detail kondisi di masing-masing desa wilayahnya.

“Kita minta camat agar proaktif dalam pengawasan dan pembinaan terhadap desa-desa di wilayahnya. Agar ketika kepala desa tidak atau kurang tahu memahami aturan, bisa dibantu dengan saran dan masukan,” kata Rinie, Jumat (1/11).

Menurutnya Peran camat dalam pengawasan dan pembinaan desa diatur dalam PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1). Ada beberapa tugas camat dalam pengawasan dan pembinaan desa yaitu memfasilitasi penyusunan Perdes dan Perkades, memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa, memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, serta Memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.

“Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku SKPD yang paling dekat dengan desa, maupun selaku SKPD yang secara khusus ditugaskan oleh PP dan Permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemerintahan desa dan keuangan desa,” ujar Rinie

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan selain camat, kepala desa juga memiliki peran penting dalam pembangunan desa, yaitu sebagai nahkoda utama desa yang memimpin pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Maka dari itu kami meminta kepala desa agar dapat melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh dalam membangun wilayahnya. Apalagi desa saat ini merupakan ujung tombak pembangunan daerah,” tutupnya.(bah/kpg).

 

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments