NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang anak di bawah umur kini harus berurusan dengan hukum, karena telah melakukan persetubuhan (Pencabulan) kepada anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau, melakukan sidang vonis hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, baru-baru ini.
Saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh, menuturkan Bahwa kejadian, pada hari Minggu 13 Agustus sekitar jam 12.45 WIB. Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024.
“Kejadian di sebuah sekolah di kota Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Atau masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak wanita dibawah umur ataupun korban untuk melakukan persetubuhan,” tuturnya kepada Wartawan, di Nanga Bulik, Senin (4/11).
Lanjut ia, walaupun pelaku di bawah umur kita tetap lakukan prosedur sesuai aturan yang ada karena telah terbukti bersalah.
“Kami tetap menyatakan pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, karena membujuk Anak tersebut untuk melakukan persetubuhan dengannya,” tutur Jpu.
Sebagaimana dalam dakwaan tunggal Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palangka Raya.
“Pelaku kita jatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan 6 bulan pelatihan kerja, di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial pada Panti Sosial Bina Remaja dan Karya Wanita di Kota Palangka Raya,” bebernya. (Bib)