Keji! Ibu Kandung Ini Bunuh Bayinya Sendiri, Jasadnya Disembunyikan dalam Panci

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Jasad bayi berjenis kelamin perempuan dengan berat 4 kilogram ditemukan di dalam sebuah panci yang diletakkan di lemari. Bayi tidak berdosa itu adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, berinisial KH (21). Bayi ini dibunuh sesaat setelah dilahirkan oleh KH yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Balikpapan.

“Pada tanggal 23 Agustus 2024 lalu, tersangka KH membunuh bayinya sendiri yang baru dia lahirkan di kamar mandi. Kemudian mayatnya dia simpan di sebuah panic, kemudian dimasukkan ke dalam lemari,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah, Senin (4/11) kemarin.

Kronologis kejadiannya adalah ketika tersangka yang sedang hamil 9 bulan merasakan tanda-tanda melahirkan, kemudian dia membawa sebuah panci ke dalam kamar mandi. Dia sudah merencanakan bahwa panci tersebut akan dia gunakan sebagai wadah pada saat melahirkan. Sesaat setelah melahirkan, bayi cantiknya tersebut langsung dibekap hingga tewas.

“Setelah lahir bayinya langsung dibekap hingga meninggal, pasalnya kami telah melakukan otopsi terhadap mayat bayi tersebut untuk mengetahui apakah dia meninggal saat dilahirkan atau meninggal karena dibunuh. Dan hasil otopsi diketahui bahwa lahir dalam keadaan selamat, namun kemudian dibunuh oleh tersangka KH,” ungkap Futuhatul.

Pada awalnya tersangka KH tidak mengakui telah melahirkan bayi. Pada saat ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh pihak keluarga, dia hanya mengaku telah mengalami pendarahan biasa. Namun, setelah dibawa ke rumah sakit, barulah tersangka mengakui kalau baru saja melahirkan bayi yang kemudian dia sembunyikan di panci dan diletakkan di dalam lemari.

“Tersangka awalnya tidak mau mengaku bahwa dia melahirkan, namun setelah di rumah sakit baru dia mengaku kalau baru baru saja melahirkan,” pungkas Futuhatul. (moe/cal/jpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments