APBD Perubahan Kotim Ditolak Gubernur, Rimbun : Jika Dipaksakan Menjadi Temuan BPK

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di tolak Oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).

Penolakan tersebut terjadi akibat aturan yang ketat. Bukan karena kesalahan dari pihak Gubernur. Karena berdasarkan Undang-Undang dan Permendagri, APBD Perubahan harus diajukan setidaknya tiga bulan sebelum tutup tahun anggaran.

“Karena beberapa kendala menyebabkan keterlambatan pengajuan APBD Perubahan tahun 2024 tersebut. dan itu kelemahan kami, terutama di DPRD. AKD terlambat terbentuk, rekomendasi dari partai juga terlambat. Akibatnya, APBD Perubahan baru disepakati pada akhir Bulan Oktober, sedangkan seharusnya diserahkan 3 Oktober,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kotim Rimbun, Selasa, (5/11).

Menurutnya, keputusan Gubernur untuk menolak APBD Perubahan tahun 2024  adalah langkah yang sesuai prosedur demi mencegah pelanggaran terhadap Undang-Undang dan Permendagri.

“Jika dipaksakan, penetapan APBD Perubahan tahun 2024 ini bisa menjadi temuan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK),” ujar Rimbun.

Dirinya mengatakan Penolakan Gubernur terhadap APBD Perubahan 2024 Kabupaten Kotim sempat menimbulkan kekhawatiran tentang pembayaran gaji, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kontrak, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, dirinya memastikan bahwa hak-hak tersebut akan tetap terbayar sesuai aturan yang berlaku.

“Terkait isu gaji, TPP, dan honor bagi ASN, tenaga kontrak, dan PPPK yang tidak terbayar adalah tidak benar. Sesuai dengan Permendagri Nomor 15 tentang pedoman pengelolaan keuangan untuk APBD 2025, Pemerintah Daerah akan memastikan semua gaji, TPP, dan honor tetap terbayar,” ucap Rimbun.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengatakan beberapa belanja langsung terutama yang terkait dengan kegiatan fisik tidak dapat dilaksanakan.

Dan untuk memastikan kelancaran operasional hingga akhir tahun, anggaran dari APBD Murni 2024 akan dialokasikan ulang melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Hal ini memungkinkan anggaran tetap tersedia bagi operasional pemerintah daerah dan pembayaran kebutuhan pegawai tanpa menambah beban keuangan.

“Penolakan evaluasi APBD Perubahan ini tidak membawa sanksi bagi Pemerintah Daerah, namun berdampak pada pelaksanaan kegiatan fisik dalam APBD Perubahan 2024 yang tidak bisa dilaksanakan,” tutupnya.(bah/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments