Hera Sebut Depot Air Minum Isi Ulang Penting Dilakukan Pengawasan

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menerima kunjungan dari perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait pengawasan perizinan depot air minum isi ulang. Pertemuan dalam kunjungan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (6/11/2024).

Agenda utama dalam kunjungan tersebut, tak lain membahas tentang perizinan berbasis risiko. Ombudsman menyoroti usaha depot air minum yang memiliki risiko menengah tinggi. Pengawasan yang ketat, diperlukan agar setiap depot air minum isi ulang di Kota Palangka Raya tetap memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan bagi konsumen.

Hera Nugrahayu menekankan pentingnya respon cepat dari pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.

“Pemerintah kota akan segera melaksanakan tindakan lebih lanjut, termasuk melakukan pembahasan teknis yang melibatkan jajaran terkait di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya,”ucap Hera, Rabu (6/11).

Selain itu, Hera juga mengusulkan pembentukan Peraturan Kepala Daerah yang secara khusus mengatur pengawasan depot air minum isi ulang di Kota Palangka Raya.

Pihak Ombudsman juga memberikan rekomendasi tentang pentingnya pemantauan rutin terhadap depot-depot air minum ini.

“Langkah ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kesehatan dan memberikan kepastian bagi warga Palangka Raya untuk memperoleh air minum yang aman,” kata Perwakilan Ombudsman RI di Kota Palangka Raya, Raden Biroum.

Acara tersebut, kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Hasil Kajian Tahun 2024 oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Kota Palangka Raya, Raden Biroum.

Penandatanganan ini disaksikan oleh para asisten, kepala OPD, camat, serta undangan lainnya yang menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan pengawasan dan keamanan air minum di Kota Palangka Raya. (ndo/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments