Pemkab Kapuas Bakal Tertibkan APK Tak Sesuai Ketentuan

- Advertisement -

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO- Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mempersiapkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, bertempat di ruang rapat kantor Bawaslu Kapuas, Selasa (5/11/2024).

Hadir pada kegiatan tersebut, Sekda Kapuas yang diwakili oleh Asisten bidang perekonomian dan pembangunan (Asisten II) setda Kapuas, Vitrianson, Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, Ketua KPU, Deden Firmansyah beserta jajaran, unsur forkopimda, para OPD terkait, serta para tim kampanye dari pasangan calon.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) setda Kapuas, Vitrianson, mengatakan bahwa pemerintah akan menberikan dukungan terhadap Bawaslu dalam penertiban APK di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Pemerintah akan selalu mendukung kebijakan Bawaslu Kapuas terkait Pilkada Serentak yang nantinya akan kita gelar, oleh karena itu, saya minta kepada tim sukses maupun tim kampanye agar tertib dan sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga nantinya kita mendapatkan hasil yang baik juga pemimpin yang baik untuk Kabupaten Kapuas ke depannya,” ucap Vitrianson.

Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan terkait pelanggaran pemasangan APK berdasarkan ketentuan yang berlaku,

“Bawaslu berkomitmen untuk menjaga integritas proses pemilihan dengan memastikan APK yang terpasang mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, penertiban ini penting untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat antara pasangan calon,” ungkap Iswahyudi.

Lebih lanjut Iswahyudi juga menghimbau kepada semua calon dan tim sukses untuk mematuhi ketentuan yang ada demi terciptanya pemilihan yang berintegritas,

“Dengan adanya koordinasi ini, kami berharap kepada semua pihak dapat memahami dan mengikuti aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bulati dan wakil bupati dapat berjalan dengan lancar dan adil,” terangnya.

Bawaslu Kapuas memberi tenggang waktu kepada tim kampanye untuk menertibkan secara mandiri APK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan sampai ditanggal 8 November 2024. (hmskmf/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments