Dewan Minta Ketegasan Pemda Agar PPM Menjadi Pusat Keramaian dan Ikon Kota Sampit

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan siap mendukung terhadap pengembangan Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) menjadi pasar modern yang dilengkapi dengan tempat wisata.

“Kami meminta ketegasan dari pihak pemerintah daerah agar Pasar PPM bisa kembali maksimal seperti dulu. menjadi pusat keramaian dan Ikon Kota Sampit sebagaimana pada tahun 2004 hingga 2010,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kotim Rimbun, Selasa (5/11).

Saat melakukan sidak kemarin Rimbun melihat  bangunan Pasar PPM yang dibangun hampir 20 tahun lalu hingga kini belum terawat dengan optimal. dan sudah saatnya ada upaya nyata untuk memperbaiki dan merawat fasilitas tersebut agar pedagang dan pembeli merasa nyaman beraktivitas di sana.

“Apa yang disampaikan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan bahwa bangunan ini hampir 20 tahun tidak terjamah perawatan sejak awal pembangunan. Ini sudah saatnya kita pelihara. Kami berharap agar kondisi pasar bisa dibuat senyaman mungkin sehingga pedagang dan pembeli bisa dilayani dengan baik oleh pemerintah daerah,” ucap Rimbun.

Menurutnya di bagian atas pasar, terdapat tempat yang bisa dimanfaatkan dan pihak mendorong agar lantai atas PPM dapat dioptimalkan sebagai objek wisata sehingga menjadi daya tarik masyarakat untuk datang berwisata sambil berbelanja.

“Kami mendorong agar lantai atas PPM ini untuk dijadikan obyek wisata sebagimana yang direncanakan oleh pemerintah kabupaten waktu itu,” ujar Rimbun.

 

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga berharap pemerintah daerah memperhatikan regulasi yang diperlukan. Ia juga membuka opsi untuk melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar ini, agar pasar PPM bisa kembali ramai dan menarik minat masyarakat serta wisatawan.

“Kami berharap pasar PPM dapat berkembang tidak hanya sebagai pusat ekonomi tetapi juga menjadi destinasi wisata yang menarik, mendukung perkembangan pariwisata dan ekonomi lokal,” tutupnya.(bah).

 

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments