Ditinjau Ombudsman RI, MPP Huma Betang Diusulkan Perluasan Layanan

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak menghadiri acara peninjauan Mall Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang di Kota Palangka Raya.

Peninjauan ini dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, Suganda Pandapo Tan Pasaribu untuk memastikan kualitas layanan umum yang disediakan di MPP tersebut, Kamis (7/11/2024).

Arbert menyampaikan bahwa kunjungan Ombudsman RI bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat terkait layanan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

“Intinya kehadiran Ombudsman ini, untuk memastikan bahwa layanan publik di Kota Palangka Raya benar-benar berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Arbert kepada awak media.

Dalam evaluasinya, Suganda mengusulkan agar MPP Huma Betang memperluas lingkup layanan dengan melibatkan lebih banyak instansi. Selama ini, koordinasi layanan hanya melibatkan kejaksaan, kodim, dan kepolisian. Namun ke depan, diharapkan ada keterlibatan instansi lain seperti Balai POM dan perwakilan pemerintah pusat yang berada di daerah. Hal ini diharapkan dapat memperluas akses layanan yang dibutuhkan masyarakat setempat.

“Beliau ada memberikan beberapa catatan kepada kita tadi, terutama untuk forkompimdanya mungkin diperluas yang selama ini hanya terbatas pada kajari, dandim, polres tapi ditambah lah dengan balai POM,” jelasnya.

Arbert menambahkan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman RI untuk memperbaiki dan menambah jenis layanan di MPP Huma Betang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami akan berusaha memenuhi permintaan dari masyarakat terkait layanan apa saja yang diperlukan, dan menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan perizinan dari masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan MPP Huma Betang Kota Palangka Raya dapat terus meningkatkan pelayanannya agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan publik yang berkualitas dan terintegrasi. Sehingga fungsi layanan umum perizinan dapat berjalan optimal di kota tersebut. (ndo/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments